DEWAN PENGURUS PUSAT ARPAC 2023-2026 |
SURAT KEPUTUSAN PENGUKUHAN DPP ARPAC
NOMOR : 003/ARPAC/XII/2023
TANGGAL : 17 DESEMBER 2023
TENTANG PENGUKUHAN KEPENGURUSAN PAGUYUBAN ANAK RANTAU PACITAN
DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) PAGUYUBAN ANAK RANTAU PACITAN ( ARPAC )
MASA BAKTI : 17 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 16 DESEMBER 2026
Menimbang :
a. Bahwa keberadaan masyarakat atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha, kegiatan karya atau dengan tujuan mencari penghidupan di suatu daerah lain dengan rentan waktu yang tidak dapat dipastikan selama mencapai suatu tujuan yang yang baik atau dapat di sebut juga Urbanisasi atau Hijrah baik dari program pemerintah maupun secara mandiri khususnya dari Kabupaten Pacitan perlu untuk dibentuk suatu paguyuban.
b. Dalam rangka menjaga kebudayaan silaturahmi dan kepedulian antar masyarakat atau perorangan serta untuk tetap melestarikan adat istiadat dan dapat memajukan daerah Kabupaten Pacitan melalui komunitas dan membangun jaringan serta pengembangan potensi Sumber Daya Manusia, untuk mewujudkan solidartas dan persudaraan di perantauan sehingga dibentuk paguyuban anak rantau Pacitan.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan,
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 4, 5 dan 6 Tentang Sifat, Tujuan dann Fungsi Organisasi Masyarakat
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 20 dan 21 Tentang Hak dan Kewajiban Organisasi Masyarakat
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 26 dan 27 Tentang Wilayah Kegiatan Organisasi Masyarakat
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 29 dan Pasal 30 Ayat (1) Tentang Kepengursan Pembagian Tugas
6. Hasil Mubes Tanggal 19 November 2023 Tempat Kediaman Bapak Katran Wirawan, Gang Bawang Samping Perum BTR
Memperhatikan : Hasil Musyawarah Nasional MUNAS ARPAC NUSANTARA, Ketua Umum, Ketua DPW dan Sebagian Anggota ARPAC di Kediaman Bapak Katran Wirawan, Gang Bawang Samping Perum BTR Tanggal 19 November 2023.
Menetapkan :
MEMUTUSKAN HASIL DARI MUNAS ARPAC NUSANTARA DEWAN PENGURUS PUSAT ARPAC MELAKUKAN PERGANTIAN DAN PENGUKUHAN KEPENGURUSAN ARPAC PERIODE TAHUN 2024 – 2026.
LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KETUA UMUM DPP ARPAC NOMOR : 004/ARPAC/XII/2023
TANGGAL : 17 DESEMBER 2023
SUSUNAN PENGURUS DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) PAGUYUBAN ANAK RANTAU PACITAN ( ARPAC ) Masa Bhakti : 17 Desember 2023 s/d 16 Desember 2026
PEMBINA :
Evendi Putra
Wawan Suranto
Susanto Jalal
PENASEHAT :
Imam Nawawi S. Kom
Suharyo
Sarino SE
KETUA : Edi Suwarsito
WAKIL KETUA : Suyatno AJ
SEKRETARIS : Agung Wahono S.Kom
WAKIL SEKRETARIS : Endri Agus S. ST. MM
BENDAHARA : Eri Wiyadi
WAKIL BENDAHARA : Egi Sunaryo
KETUA HARIAN : Aji Kuntoro
WAKIL KETUA HARIAN : Tri Edi Sucipto
SEKSI / BD. HUMAS :
Susanto (Alex)
Mugiono (Sby)
SEKSI / BD. KEAGAMAAN :
Tulus Basuki
Sumarlin
Marlan
SEKSI / BD. OLAH RAGA
Febri
Sunarno
Kabul
SEKSI / BD. KEAMANAN :
Miseni Prasojo
Sigit
SEKSI / BUDAYA & SENI :
Sukardi (Ki Kencono)
Sutrisno (Gondhes)
Sujatno (Jatmicho)
Sugiran
SEKSI / LOGISTIK & USAHA:
Bagus Suyanto
Surono
Ditetapkan di Pada Tanggal : Jakarta : 17 Desember 2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar