DEWAN PENGURUS PUSAT ARPAC - ARPAC

Breaking

ARPAC

Website Resmi Paguyuban Anak Rantau Pacitan Se - Nusantara

DEWAN PENGURUS PUSAT ARPAC

 

DEWAN PENGURUS PUSAT ARPAC 2023-2026

SURAT KEPUTUSAN PENGUKUHAN DPP ARPAC 

NOMOR : 003/ARPAC/XII/2023 

TANGGAL : 17 DESEMBER 2023 

TENTANG PENGUKUHAN KEPENGURUSAN PAGUYUBAN ANAK RANTAU PACITAN 

DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) PAGUYUBAN ANAK RANTAU PACITAN ( ARPAC )

 MASA BAKTI : 17 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 16 DESEMBER 2026 


Menimbang : 


a. Bahwa keberadaan masyarakat atau perorangan yang melakukan kegiatan usaha, kegiatan karya atau dengan tujuan mencari penghidupan di suatu daerah lain dengan rentan waktu yang tidak dapat dipastikan selama mencapai suatu tujuan yang yang baik atau dapat di sebut juga Urbanisasi atau Hijrah baik dari program pemerintah maupun secara mandiri khususnya dari Kabupaten Pacitan perlu untuk dibentuk suatu paguyuban.


b. Dalam rangka menjaga kebudayaan silaturahmi dan kepedulian antar masyarakat atau perorangan serta untuk tetap melestarikan adat istiadat dan dapat memajukan daerah Kabupaten Pacitan melalui komunitas dan membangun jaringan serta pengembangan potensi Sumber Daya Manusia, untuk mewujudkan solidartas dan persudaraan di perantauan sehingga dibentuk paguyuban anak rantau Pacitan. 


Mengingat : 


1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, 

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 4, 5 dan 6 Tentang Sifat, Tujuan dann Fungsi Organisasi Masyarakat 

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 20 dan 21 Tentang Hak dan Kewajiban Organisasi Masyarakat 

4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 26 dan 27 Tentang Wilayah Kegiatan Organisasi Masyarakat

5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 29 dan Pasal 30 Ayat (1) Tentang Kepengursan Pembagian Tugas 

6. Hasil Mubes Tanggal 19 November 2023 Tempat Kediaman Bapak Katran Wirawan, Gang Bawang Samping Perum BTR 



Memperhatikan : Hasil Musyawarah Nasional MUNAS ARPAC NUSANTARA, Ketua Umum, Ketua DPW dan Sebagian Anggota ARPAC di Kediaman Bapak Katran Wirawan, Gang Bawang Samping Perum BTR Tanggal 19 November 2023. 



Menetapkan : 

MEMUTUSKAN HASIL DARI MUNAS ARPAC NUSANTARA DEWAN PENGURUS PUSAT ARPAC MELAKUKAN PERGANTIAN DAN PENGUKUHAN KEPENGURUSAN ARPAC PERIODE TAHUN 2024 – 2026. 


LAMPIRAN : SURAT KEPUTUSAN KETUA UMUM DPP ARPAC NOMOR : 004/ARPAC/XII/2023

 TANGGAL : 17 DESEMBER 2023 


SUSUNAN PENGURUS DEWAN PENGURUS PUSAT ( DPP ) PAGUYUBAN ANAK RANTAU PACITAN ( ARPAC ) Masa Bhakti : 17 Desember 2023 s/d 16 Desember 2026 


PEMBINA :  

Evendi Putra  

Wawan Suranto 

Susanto Jalal


PENASEHAT : 

Imam Nawawi S. Kom 

Suharyo 

Sarino SE


KETUA : Edi Suwarsito 

WAKIL KETUA : Suyatno AJ 

SEKRETARIS : Agung Wahono S.Kom 

WAKIL SEKRETARIS : Endri Agus S. ST. MM 

BENDAHARA : Eri Wiyadi 

WAKIL BENDAHARA : Egi Sunaryo 

KETUA HARIAN : Aji Kuntoro 

WAKIL KETUA HARIAN : Tri Edi Sucipto 


SEKSI / BD. HUMAS : 

Susanto (Alex) 

Mugiono (Sby) 


SEKSI / BD. KEAGAMAAN : 

Tulus Basuki

Sumarlin 

Marlan 


SEKSI / BD. OLAH RAGA

Febri 

Sunarno

Kabul


SEKSI / BD. KEAMANAN

Miseni  Prasojo

Sigit  


SEKSI / BUDAYA & SENI

Sukardi (Ki Kencono)

Sutrisno (Gondhes) 

Sujatno (Jatmicho)

Sugiran 


SEKSI / LOGISTIK & USAHA: 

Bagus Suyanto 

Surono 


Ditetapkan di Pada Tanggal : Jakarta : 17 Desember 2023 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent

BEITA TERKINI