Sejarah Anak Rantau Pacitan - ARPAC

Breaking

ARPAC

Website Resmi Paguyuban Anak Rantau Pacitan Se - Nusantara

Sejarah Anak Rantau Pacitan



ARPAC atau yang pada saat ini kita kenal dengan kepanjangan Anak Rantau Pacitan pada awal keberadaanya adalah sebuah group di media sosial Facebook yang dibuat oleh Evendi yang merupakan Putra asli Pacitan asal Arjosari.

 Group difacebook tersebut oleh Evendi diberi nama “Anak Rantau Pacitan Community” Pesan yang terkandung pada nama group terebut adalah adanya sebuah komunitas perantau yang berasal dari daerah Pacitan Jawa Timur. 
 Seiring berjalannya waktu, setelah anggota dari group ini saling berkenalan dan akrab didalamnya, maka tercetuslah ide untuk mengadakan jumpa darat sesama anggota group “Anak Rantau Pacitan Community”.

 Wawan Suranto salah satu anggota group asal Punung Pacitan mencoba untuk mengajak anggota lain saling bertemu di salah satu tempat dan Terpilihlah daerah Jakarta Timur untuk memfasilitasi awal adanya jumpa darat ini. 

Tujuh orang pada saat itu tercatat menghadiri acara pertemuan perdana yang dipandu oleh Wawan Suranto. Pertemuan demi pertemuan berlanjut, sampai pada pembicaraan akan adanya kepengurusan di Anak Rantau Pacitan Community yang berfungsi untuk menjembatani segala keperluan dan kepentingan yang berkaitan dengan Group.

Pertemuan ke Tiga, berlangsung di Silang Monas Jakarta Pusat, dihadiri kurang lebih tiga puluh anggota group facebook “Anak Rantau Pacitan Community” yang didalam pertemuan tersebut membentuk sebuah kepengurusan dan akan membawa group facebook ini ini menjadi wadah untuk saling berbagi informasi yang nantinya tertuju pada silaturahmi antar Anggota. Pada pembentukan kepengurusan itulah, Wawan Suranto sebagai pencetus ide untuk mengadakan jumpa darat sesama anggota terpilih sebagai ketua Anak Rantau Pacitan Community.

 Selain pembentukan kepengurusan, pertemuan ini juga membahas tentang logo yang akan dipatenkan menjadi lambang ARPAC yang nantinya akan dipakai di Atribut. Jumpa darat atau lebih familiar disebut dengan kopdar intens dilakukan tiap bulan. Anggota yang hadir pun semakin lama semakin bertambah banyak. Ide Ide beragam yang ada didalam pemikiran anggota, semuanya berusaha untuk direalisasikan. Tidak kalah penting, setelah melihat banyaknya anggota yang tergabung di dalamnya, maka satu kata kesepakatan “ Kita harus melegalkan Komunitas ini dibawah payung hukum yang di sahkan oleh negara” Semua satu kata dan setuju, jika Anak Rantau Pacitan Community yang pada awlnya hanya sebuah ajang diskusi dan komentar di facebook akan dijadikan sebuah Paguyuban dan mempunyai tujuan serta payung hukum yang jelas.

 Dengan berbekal komitmen bersama inilah, akhirnya pada 2014 Setelah menyelesaikan Rancangan Anggaran Dasar Dan Anggaran rumah tangga, Pengurus Anak Rantau Pacitan Community menuju ke kantor Pengacara untuk menyampaikan keinginannya supaya paguyuban ini di daftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM .

 Kantor Notaris dan PPAT Fauzah Askar, SH yang beralamat di Jl. Warung Buncit Raya No.143, Pancoran, RT.04 / RW.01, Duren Tiga, Jakarta Selatan ditunjuk untuk hal ini.
Setelah menunggu proses pengukuhan dan untuk mendapatkan Akta notaris dari pengacara, ada satu hal yang menjadi kendala dan harus dibenahi.
Kendala tersebut adalah tentang nama paguyuban “ Anak Rantau Pacitan Community” yang pada Bahwasanya setiap nama yang didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAM tidak boleh tersampur dengan kata atau bahasa asing.
 Pada akhir nama terdapat kata asing “ Community” yang dalam bahasa indonesia berarti adalah Komunitas.

 Jika proses pelegalan yang ditujukan untuk mendapatkan Surat Keputusan dari kementerian Hukum dan HAM melalui pengesahan akta Notaris yang ditunjuk ini akan diteruskan, maka nama “ Community” harus di hilangkan atau diganti menjadi bahasa indonesia.
 Dengan hal ini, pengurus kembali mengadakan rapat yang dihadiri oleh penanggung jawab pembuat paguyuban dan jajarannya.

 Pertimbangan pada saat itu adalah,  jika kata Community di ganti dengan Komunitas, maka penempatan kata akan berada di awal , misal : ( Komunitas Anak Rantau Pacitan ) jika disingkat akan menjadi KARP dan bukan ARPAC Lagi.

Hal mendasar yang menjadi pertimbangan adalah sudah dikenalnya subyek “ ARPAC “ di mana mana. · Jika menghilangkan atau mengganti “ARPAC” menjadi kata lain, ini akan mengakibatkan perubahan diberbagai segi.

 Selain harus mengenalkan kata lain , tentu saja nama ARPAC yang sudah menempel di Kaos, Baju, Jaket, dan bendera akan tidak bisa terpakai lagi. Dan ini tentu sebuah kerugian besar. ·

Namun  Jika tetap memakai kata ARPAC , dan hanya menghilangkan Community nya, maka korelasi dari Anak Rantau Pacitan yang disingkat menjadi ARPAC masih bisa menjadi satu kesatuan.

 Setelah mempertimbangkan berbagai hal, maka Anak Rantau Pacitan Community yang disingkat ARPAC, akan berubah menjadi Anak Rantau Pacitan dan tetap disingkat ARPAC. 

 Dengan demikian, mulai saat keputusan diambil, proses pelegalan Paguyuban yang ditujukan untuk mendapatkan pengakuan dari Kementerian hukum dan HAM akan dilanjutkan dengan memakai nama “ Anak Rantau Pacitan “ .
Dengan disetujuinya nama baru ini, maka segala bentuk pengadaan atribut baik kaos, Hem, Jaket dan Bendera kedepannya akan mengikuti ketentuan dengan menghilangkan kata Community.

 Dan pada Tanggal 20 November 2015, Paguyuban Anak Rantau Pacitan ( ARPAC ) telah sah menjadi bagian dari Organisasi yang di akui oleh negara melalui keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan SK : AHU – 0018399.AH.01.07 TAHUN 2015 yang tertera pada akta pendirian organisasi yang di tandatangani oleh pengacara Fauzah Askar, SH.

 Banyak pertanyaan yang terlontar dari anggota mengenai atribut yang lama, atau yang masih ada tulisan Community nya, apakah sudah tidak akan dipakai lagi.

 Ketua umum Anak Rantau Pacitan Wawan Suranto menegaskan, bahwa Atribut yang masih ada tulisan Communty nya dikarenakan pengadaaan nya yang sudah dari awal, maka tetap boleh dipakai dan sah. Selain Harus mengganti nama di Atribut, penyesuaian juga akan dilakukan pergantian pada nama group facebook. Kebijakan facebook pada saat itu memang kurang menguntungkan bagi administrator.

Perubahan nama group bisa diganti kalau anggota yang ada didalamnya belum melampaui 250 anggota.
Usaha terus dilakukan untuk bisa menyesuaikan antara nama di Paguyuban, dengan nama di Group Facebook, tetapi selalu gagal. Barulah pada 2017 Nama Group di facebook yang tadinya “ Anak Rantau Pacitan Community” bisa dirubah menjadi “Anak Rantau Pacitan”.

Recent

BEITA TERKINI