3 Syarat dan Ketentuan Mudik Lebaran 2021 - ARPAC

Breaking

ARPAC

Website Resmi Paguyuban Anak Rantau Pacitan Se - Nusantara

3 Syarat dan Ketentuan Mudik Lebaran 2021




 JAKARTA/arpac1001.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan ada sejumlah syarat dan ketentuan yang akan diberlakukan ke para pemudik jelang lebaran tahun ini. Hal tersebut diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus covid-19 usai Idulfitri berakhir.

"Pasti terjadi lonjakan. Program vaksinasi membuat masyarakat ingin bepergian. Ada juga PPnBM 0 persen dan penggunaan tes GeNose yang membuat orang confident bepergian," ujarnya dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI beberapa waktu lalu.


Budi memaparkan syarat pertama mudik lebaran 2021 bisa terlaksana adalah dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat keberangkatan, selama perjalanan, sampai di tempat kedatangan.


Kedua, untuk mengantisipasi adanya lonjakan penumpang pada masa mudik lebaran tahun ini, pemerintah akan melaksanakan tracing secara ketat terhadap masyarakat yang bepergian.


Ketiga, untuk memperketat syarat perjalanan, pemerintah tengah berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait agar mempersingkat masa berlaku alat screening (penyaringan) covid-19 seperti GeNose, rapid test, atau PCR Test.


Penerapan protokol kesehatan lainnya yang juga akan diperketat seperti memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan desinfeksi prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.


BACA JUGA :

Pemerintah Resmi Menetapkan Cuti Lebaran 2021

Keputusan Final Pemerintah, Mudik Lebaran 2021 di Larang


"Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang," tegasnya.


Terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan antisipasi mudik lebaran juga akan dibahas dalam rapat koordinasi bersama Gugus Tugas Covid-19 hari ini (19/3).


Selain membahas persyaratan perjalanan di masa mudik, agenda lainnya adalah pembahasan langkah-langkah yang dilakukan Kemenhub untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus baru usai Idulfitri.


"Dari Gugus Tugas Covid-19 mengundang kita juga membahas terkait persyaratan perjalanan," imbuhnya.


Ia berharap, rapat tersebut akan menghasilkan keputusan yang jelas terkait mudik. Jika diperlukan perubahan Surat Edaran, ia menargetkan aturan turunannya akan selesai dalam satu pekan.


"Kalau ada perubahan SE saya akan ubah segera. Target saya kalau ada perubahan enggak usah lama-lama, besok langsung bisa diubah. Target saya satu minggu ini sudah ada kepastian," terangnya.


Meskipun demikian, sampai saat ini pemerintah belum menyatakan final terhadap semua keputusan saat ini dengan melihat situasi jelang musim lebaran 2021 mendatang.


Sumber CNN

mudik 2021 lebaran 2021 liburan lebaran 2021 hari besar idul fitri idul fitri pulang kampung 2021 mudik lebaran kampung 2021 syarat mudik 2021 syarat mudik 2021 syarat pulang kampung mudik syarat mudik 2021 pulang kampung pacitan perantauan jokowi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent

BEITA TERKINI