Whatsapp Akan Diblokir, Apa pendapat anda ? - ARPAC

Breaking

ARPAC

Website Resmi Paguyuban Anak Rantau Pacitan Se - Nusantara

Whatsapp Akan Diblokir, Apa pendapat anda ?

 
Warga internet atau netizen Indonesia protes terkait kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang akan memblokir perusahaan teknologi seperti WhatsApp, Facebook, dan Instagram jika tidak mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Para warganet menganggap aturan yang tercantum dalam Permenkominfo 10/2021 itu mengancam privasi mereka sebagai pengguna platform tersebut. 
 
Sebagai informasi, Kemenkominfo memberi tenggat waktu kepada WhatsApp dkk hingga 20 Juli mendatang untuk mendaftar atau diblokir layanannya di Indonesia. Terbaru, merespons hal tersebut, warganet pun mengkritisinya hingga menggencarkan tagar #ProtesNetizen. 
 
Terkait hal tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Permenkominfo 10/2021 tentang Perubahan Atas Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). 
 
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menyoroti penerapan tata kelola dan moderasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 9 ayat 3 dan 4. Pasal itu memastikan agar pemilik platform tidak mencantumkan informasi-informasi yang sifatnya dilarang maupun memfasilitasi penyebarluasan data-data yang sifatnya dilarang. 
 
Yang dimaksud dengan data dilarang merupakan data yang digolongkan salah satunya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan serta meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. "Kami berpendapat bahwa pendefinisian 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' sangat luas," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (18/7). "Sehingga dapat menimbulkan interpretasi ganda yang dapat digunakan oleh aparatur keamanan negara untuk mematikan kritik yang disampaikan secara damai yang ditujukan terhadap pihak berwenang," sambungnya. Isnur kemudian menyoroti perihal permohonan pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang. Pasal 14 aturan dimaksud memberi wewenang bagi kementerian atau lembaga, Aparat Penegak Hukum (APH), dan/atau lembaga peradilan untuk melakukan pemutusan akses. 
 
 Permohonan itu bersifat mendesak bila bersinggungan dengan terorisme, pornografi anak, atau konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum. "Bila dibaca bersamaan dengan Pasal 9, pemberlakuan pelarangan untuk data yang bersifat 'meresahkan masyarakat' dan 'mengganggu ketertiban umum' dengan interpretasi yang luas dapat disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan berekspresi, berpendapat, dan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan publik secara damai," ujar Isnur. Selanjutnya Isnur menyoroti Pasal 36 yang mengatur kewenangan bagi APH untuk meminta PSE lingkup privat agar memberikan akses terhadap konten komunikasi dan data pribadi. "Hal ini sangat rentan untuk disalahgunakan dalam praktik penegakan hukum, terutama bagi kerja-kerja pelindung hak asasi manusia yang berkenaan dengan isu-isu sensitif seperti isu perempuan, LGBTIQ, masyarakat adat, dan Papua," ucap dia. 
 
Tindakan Terburu-buru Isnur menerangkan pemberitahuan masa berakhir pendaftaran PSE lingkup privat pada 20 Juli 2022 yang diumumkan satu bulan sebelumnya merupakan tindakan yang terburu-buru. Apalagi, lanjut dia, informasi tentang waktu dimulainya pendaftaran PSE lingkup privat melalui sistem OSS tidak jelas berlaku sejak kapan. "Registrasi ini dilakukan meskipun pemerintah belum melakukan perbaikan pada sejumlah permasalahan yang menghalangi kebebasan berekspresi dan berpendapat serta meningkat risiko kriminalisasi pembela HAM di Indonesia," kata dia. Menkominfo Johnny G. 
 
Plate sebelumnya mengatakan pihak yang tidak mendaftar PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal. PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
 
 Dengan kata lain, semua perusahaan yang terkait internet, baik itu situs maupun aplikasi, wajib daftar. Selain Google dan platform-platform milik Meta ada juga seperti platform musik seperti Spotify dan Joox, berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.
 
SUMBER : CNN 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Recent

BEITA TERKINI